Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor
76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenJombang
mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang komunikasi dan
informatika, bidang statistik dan bidang persandian serta menyelenggarakan
fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang
statistik dan bidang persandian;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang
statistik dan bidang persandian;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika,
bidang statistik dan bidang persandian;
4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika,
bidang statistik dan bidang persandian;
5. Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
6. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di
bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
7. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan
daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang
persandian; dan
8. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.