Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor

76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan

Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika KabupatenJombang

mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang komunikasi dan

informatika, bidang statistik dan bidang persandian serta menyelenggarakan

fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang

     statistik dan bidang persandian;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang

     statistik dan bidang persandian;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika,

     bidang statistik dan bidang persandian;

4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika,

     bidang statistik dan bidang persandian;

5. Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;

6. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah di

     bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;

7. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan

     daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang

     persandian; dan

8. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan

     tugas dan fungsinya.