
JOMBANGKAB_,Diskominfo – Guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang menggelar Workshop PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, bertempat di Ruang Soero Adiningrat, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi, S.STP., M.KP ini, menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, selaku Ketua tim layanan informasi dan pengaduan masyarakat, dan dari Bagian Hukum Setdakab Jombang, Mas Ayu Emilia, S.HI.
Materi yang disampaikan meliputi pemahaman regulasi, klasifikasi informasi publik yang bersifat informasi berkala, setiap saat maupun serta merta dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Endro Wahyudi menegaskan pentingnya peran PPID dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Badan publik wajib membuka informasi terkait institusi, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran, karena publik memiliki hak atas informasi tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Endro Wahyudi menekankan bahwa tidak semua data/informasi bisa diberikan kepada publik. Ada informasi yang bersifat terbuka dan ada informasi yang dikecualikan atau rahasia.
Endro Wahyudi menambahkan, dalam era keterbukaan informasi, kerap muncul pemberitaan di media yang mengangkat sebuah informasi tanpa konfirmasi kepada instansi terkait. “Dalam situasi seperti itu, instansi bisa menggunakan hak jawab atau bahkan mengajukan somasi apabila diperlukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, menegaskan pentingnya menanggapi setiap permohonan informasi.
"Apabila pemohon informasi merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh badan publik, silakan mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pembantu atau atasan PPID Kabupaten Jombang melalui Dinas komunikasi dan informatika selaku pejabat PPID Utama", tuturnya.
Ayu Saulina Ernalita juga memaparkan tentang empat klasifikasi informasi dalam pengelolaan PPID, yaitu:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu informasi yang harus disediakan secara rutin, seperti program dan kegiatan pemerintah, laporan keuangan, dan informasi pelayanan publik.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi yang harus segera disampaikan kepada publik bila membahayakan hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya.
3. Informasi yang Tersedia Setiap Saat, yaitu informasi yang harus selalu siap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sewaktu-waktu bila diminta, seperti profil lembaga, prosedur kerja, dan informasi anggaran.
4. Informasi yang Dikecualikan, yaitu Informasi yang tidak dapat diakses publik karena mengandung rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang jika dibuka dapat mengancam keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar.
Para peserta yang hadir terdiri dari PPID Pembantu, admin PPID, serta undangan lainnya. Melalui workshop ini, diharapkan para PPID di lingkup Pemkab Jombang dapat menjalankan tugas secara profesional, mampu memilah informasi secara tepat, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.