Sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86 bahwa Pemerintah Desa harus mengelola sistem informasi desa sebagai media publikasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Dinas Kominfo menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Website Desa di Ruang Bung Tomo. 

Workshop dilaksanakan pada tanggal 12 - 15 Oktober 2020 dan 19 - 22 Oktober 2020, dengan peserta dari 302 desa, 4 kelurahan serta 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang. Narasumber dalam acara Workshop ini yaitu Kasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat, Albarian Risto Gunarno dari DPMPD dan Tenaga Ahli Kominfo.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo, Kabupaten Jombang, Budi Winarno menyampaikan bahwa amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, bahwa ada  4 unsur yang diharapkan dapat dioptimalkan pada tatanan desa diantaranya pertama mengenai bagaimana mempublikasikan profil desa sampai pada potensi desa. 

Kedua, transparansi yang berkaitan dengan sistem pengelolaan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan, akuntabilitas yang merupakan kaidah pada website bisa menjadikan sumber informasi bagi siapapun dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait aktivitas kegiatan yang ada di desa. 

A group of people sitting at a table in a room

Description automatically generated

Ketiga, keterbukaan informasi publik, seluruh agenda kegiatan yang akan diselenggarakan oleh desa dapat diketahui oleh masyarakat. Sedangkan yang keempat sosial-ekonomi, dengan adanya website pelayanan ditingkat masyarakat bisa diselenggarakan secara langsung oleh desa. Adanya pelayanan kepada masyarakat, seperti surat-menyurat, dan ketersediaan data yang ada ditingkat desa.

Dengan adanya SID maka semua orang dapat melakukan akses untuk mengetahui potensi-potensi apa saja yang dimiliki oleh masing-masing desa. Serta, website yang telah dikelola dapat menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan peraturan desa, ungkap Budi Winarno.

A group of people sitting at a table in a room

Description automatically generated

Selanjutnya Kabid Layanan e-Government, Yudha Asmara, menyampaikan Sistem informasi desa hukumnya adalah wajib bagi pemerintah desa sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 86 ayat (5) yang mengamanahkan bahwa SID (Sistem Informasi Desa) yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan domain desa.id sesuai dengan registrar No 5 Tahun 2015 permen kominfo tentang Intansi Penyelenggara Negara.

A group of people sitting around a living room

Description automatically generated

SID tersebut bisa dikembangkan oleh pemdes melalui anggaran ADD ataupun DD tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Organisasi Perangkat Daerah pengampu DD maupun ADD, tandas Yudha Asmara.

Selanjutnya disampaikan oleh narasumber, Risto Empat Pilar Smart Village meliputi Smart Environment/Living, Smart People, Smart Economy dan Smart Governance. Dalam perkembangannya Smart Governance mewujudkan pelayanan desa yang efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi serta Mewujudkan Pemerintahan Desa yang bersih dan transparan.

 

A person standing in front of a television

Description automatically generated

Smart Living Penyediaan sarana dan prasarana untuk menciptakan lingkungan tinggal yang layak huni dan nyaman. Smart People untuk meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.

Tentunya 4 pilar harus disertai pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital, pungkas Risto.

Kegiatan workshop pengelolaan website desa ini sangat penting dilaksanakan agar setiap peserta dari perangkat desa dapat mengelola website desa yang nantinya akan menyajikan data dan informasi ke pada publik termasuk potensi desa, statistik desa hingga mengelola berita untuk transparansi kepada masyarakat.