Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Prasetyo Widodo, Dinas DPMPTSP Kab. Jombang dan Bapenda Kab. Jombang menerima kunjungan kerja dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Badan Pengelolaan Perpajakan dan Retribusi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Ekonomi, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Kabupaten Seruyan, Provinsi Kaliman Tengah , Rabu (28/08/2019) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kab. Seruyan, Sugian Nuur, menuturkan bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja yaitu studi tiru dalam rangka meningkatkan pemahaman pembuatan produk hukum daerah mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang mana dalam hal ini Kabupaten Jombang telah dianggap berhasil dalam pengelolaannya.
“Harapan kami ingin belajar terkait dasar hukum untuk pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Seruyan. Saat ini retribusi Menara masih dibayarkan di Kabupaten Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Barat dikarenakan di Kabupaten Seruyan belum ada dasar hukum pemungutan retribusi pengendalian Menara. Kabupaten Seruyan merupakan Kabupaten baru dari pemekaran Kabupaten Sampit.’’ ujarnya.
Pemungutan retribusi pengendalian Menara telekomunikasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang telah dilaksanakan sejak tahun 2018, dengan dasar hukum PERBUP Nomor 14 Tahun 2018 Tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
