JOMBANGKAB - Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka menambah pengetahuan serta wawasan terkait Keterbukaan Informasi Publik Desa, membekali seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jombang melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, yang digelar di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang pada Senin (26/8/2024).

Narasumber yang dihadirkan oleh Bagian Hukum Setdakab Jombang diantaranya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.SOS., M.I.KOM; Gufron, S.H., dari Inspektorat Kabupaten Jombang, dan dari Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, disampaikan oleh NuriyahJauhar Kamilah Basa, S.Kom.

Penyuluhan Hukum yang mengusung tema Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, diapresiasi positif oleh Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., CRGP., CGCAE., CFrA.

Disampaikan oleh Pj Bupati Jombang yang akrab disapa Mas PJ ini mengatakan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pj Bupati sangat yakin bahwa disemua desa dengan segala potensinya memiliki informasi  positif, terkait prestasi yang layak untuk diketahui oleh publik.

"Informasi capaian kinerja yang positif, prestasi yang ada di setiap desa, perlu dipublish secara masif. Buatlah keterbukaan senyatanya yang ada di masing-masing Desa. Sebab Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu untuk pengembangan diri dan lingkungan sosialnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya, berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara", tutur Pj Bupati Jombang Narutomo.

Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang berhubungan dengan kepentingan publik. "Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel. Namun, perlu diingat bahwa tetap ada informasi tertentu yang dikecualikan karena bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang yang harus dijaga ketat dan dibatasi", tegasnya.

Pj Bupati Narutomo juga mengungkapkan, sengketa informasi yang terjadi di tingkat desa adalah permasalahan tentang tanah. Oleh karenanya, setiap Pemerintah Desa wajib menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertanggung jawab dalam layanan Informasi Publik Desa.

PPID Desa memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, untuk memastikan layanan informasi publik dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya PPID Desa yang efektif, diharapkan sengketa-sengketa tersebut dapat berkurang atau bahkan dihindari.

Pemahaman dan implementasi yang baik terhadap keterbukaan informasi publik oleh perangkat desa menjadi hal penting. "Untuk itu, kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa sangat diperlukan agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama. Karena masyarakat yang terinformasi adalah masyarakat yang kuat, mampu berpartisipasi dalam pembangunan, dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah kita", tuturnya.

Menutup sambutannya, Pj Bupati Jombang Narutomo berpesan agar apa yang disampaikan oleh para narasumber mampu meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai keterbukaan informasi, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif di desa masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu Drs. Purwanto M.K.P., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga sebagai pedoman jaminan pemenuhan hak masyarakat desa untuk mendapatkan akses informasi publik yang partisipasif dan akuntabel. Sekaligus sebagai petunjuk dan acuan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang tertib, cepat waktu, pasti dan berkualitas.