
KOMINFO JOMBANGKAB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Kominfo terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan memperkuat layanan panggilan darurat Call Center 112. Setelah berjalan selama 5 tahun, layanan ini tetap gencar disosialisasikan ke seluruh penjuru Kabupaten Jombang.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang terjun langsung ke berbagai kecamatan, termasuk Kesamben, untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan masyarakat mengenai pentingnya layanan ini. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan Call Center 112 dalam situasi darurat.
Call Center 112 hadir untuk menangani berbagai situasi darurat, antara lain: Ambulans gawat darurat Penanganan kebakaran, Kecelakaan lalu lintas, Tindak kriminal (pembunuhan, pencurian, kekerasan) Kekerasan dalam rumah tangga, dan segala bentuk kegawat daruratan lainnya
"Semua jenis kedaruratan yang dialami masyarakat dapat memanggil Call Center 112 agar segera mendapatkan layanan. Ini komitmen kami," ujar M. Jazuli S.T., Kasi Tata Kelola Egoverment Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.
Layanan Jombang Siaga 112 ini didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Camat Kesamben, Eko Yulianto S.STP, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa layanan 112 sangat membantu meringankan tugas perangkat desa dalam pelaporan kejadian darurat.
Dinas Kominfo Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi hingga ke seluruh kecamatan. Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat Jombang memahami dan memanfaatkan layanan Call Center 112 dengan optimal. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Jombang merasa lebih aman dan terlindungi, serta mendapatkan respons cepat dalam situasi darurat.