
JOMBANGKAB, Kominfo - DBHCHT tahun anggaran 2019, 30 % dikelola oleh Provinsi Jawa Timur sebesar 521,54 miliar Rupiah dengan realisasi 91,83 % atau 478,95 miliar rupiah, dan 70 % dikelola Kabupaten/Kota sebesar 1,33 triliun dengan realisasi 1,13 triliun rupiah / 84,66%.
Pada Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur mendapatkan dana bagi hasil cukai yang cukup besar yaitu rp.1.842.770.283.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh dua milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan terbesar dibandingkan 24 propinsi lain yang mendapatkan alokasi DBHCHT di Indonesia, ”harapannya, pemerintah provinsi jawa timur dan kabupaten/kota se jawa timur dapat melakukan langkah - langkah proaktif dan percepatan dalam rangka optimalisasi penggunaan DBHCHT” hal itu disampaikan oleh Dr. Ir, Jumadi M.MT pada rapat koordinasi evaluasi penggunaan dbhcht provinsi jawa timur dan kabupaten/kota di jawa timur tahun 2019 bertempat di hotel merapi – merbabu, sleman – di. yogyakarta yang diikuti oleh opd provinsi dan opd kabupaten/kota di jawa timur termasuk Pemerintah Kabupaten Jombang yang melaksanakan kegiatan melalui sumber DBHCHT.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan republik indonesia. evaluasi ini menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat pada tahun 2020 terjadi beberapa perubahan aturan penggunaan DBHCHT melalui peraturan Menteri Keuangan RI Nomor;7/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.
Rapat yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Setda Prov Jatim ini menghadirkan narasumber di hari pertama yaitu dari DJPK Kementerian Keuangan RI yang menyampaikan materi “evaluasi atas pelaporan kinerja DBHCHT di Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan dari Kanwil DJBC Jatim II yang menyampaikan materi “pengenalan sistem informasi Rokok Ilegal (Siroleg) dan penyampaian hasil penindakan barang kena cukai ilegal tahun 2019”.
Dihari kedua disampaikan materi tentang sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:7/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau oleh DJPK Kementerian Keuangan RI dan materi tentang penyampaian hasil penindakan barang kena cukai ilegal tahun 2020 oleh Kanwil DJBC Jatim II.
Rapat evaluasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam memandang ketentuan, kebijakan maupun implementasi penggunaan dbhcht agar terdapat keseragaman pemahaman dan langkah tindak sehingga tercipta sinergi dalam pengimplementasian kegiatan yang didanai oleh cukai hasil tembakau dan memperkuat jalinan kemitraan antar dinas yang membidangi dana bagi hasil cukai hasil tembakau baik di tingkat provinsi maupun kab./kota di jawa timur dalam bentu koordinasi maupun pertukaran informasi terkait penggunaan DBHCHT serta melakukan identifikasi terhadap kondisi terkini serta menggali dan mengidentifikasi kendala/kesulitan yang dihadapi oleh provinsi/kabupaten dan kota se jawa timur serta mencari solusinya.(*)
