DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jombang, menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026) pagi.
 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka studi banding terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
 

Rombongan yang berjumlah 15 orang, terdiri dari 11 anggota Pansus III dan 4 staf Sekretariat DPRD Sragen, dipimpin langsung oleh Fathurrahman. Kehadiran rombongan disambut hangat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang, oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Ida Khumaida, S.Sos, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang, Endro Wahyudi, S.STP, M.KP.
 

Ida Khumaida Sekdin Kominfo menyampaikan apresiasinya atas dipilihnya Jombang sebagai rujukan studi kebijakan telekomunikasi. Turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut perwakilan dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya DPMPTSP, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setdakab Jombang.

 

Sementara itu pimpinan rombongan DPRD Sragen, Fathurrahman, mengungkapkan bahwa penataan infrastruktur telekomunikasi menjadi tantangan besar di wilayahnya. Saat ini, Sragen belum memiliki regulasi khusus yang mengatur hal tersebut, sementara pemasangan kabel internet di lapangan semakin marak dan tidak beraturan.
 

"Kami ingin menggali ilmu mengenai pengelolaan infrastruktur pasif ini," ujar Fathurrahman.
 

Dalam sesi pemaparan, Ida Khumaida dan perwakilan dari Dinas PUPR menjelaskan secara mendalam mengenai Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif di Kabupaten Jombang. Penjelasan mencakup aspek teknis penataan kabel, penggunaan tiang bersama, hingga mekanisme koordinasi perizinan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
 

Diskusi berlangsung secara interaktif dan produktif. Melalui studi banding ini, diharapkan Kabupaten Sragen dapat mengadopsi praktik terbaik dari Jombang untuk menciptakan tata ruang yang lebih rapi tanpa menghambat akses informasi bagi masyarakat.