Menindaklanjuti Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan SPBE (e-Government) dan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/215/415.10.1.3/2019 tentang Tim Operator Pengelola Website Kabupaten Jombang Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Diskominfo Jombang Gelar Bimtek Pengelolaan Website jombangkab.go.id.

“Bimtek Pengelolaan Website yang diikuti 60 OPD ini, tentang arah dan kebijakan pelaksanaan e-Government di Kabupaten Jombang yang harus dijalankan semua OPD. Diharapkan semua OPD dapat mempublikasikan kegiatan yang ada di masing-masing OPD. Pimpinan daerah akan memberikan penilaian terkait kegiatan OPD melalui website jombangkab.go.id.” ujar Kepala Dinas Kominfo Jombang, Budi Winarno saat membuka Bimtek di Ruang Aula Besut Dinas Kominfo Jombang, Selasa (18/4).

Selanjutnya Kepala Bidang Layanan e-Government dalam sambutannya menjelaskan, “Bahwa semua OPD harus mendukung dalam pelaksanaan e-Government agar berkelanjutan dalam pengelolaan website jombangkab.go.id, untuk itu operator OPD yang ditunjuk sebagai operator website OPD harus aktif dalam mempublikasikan kegiatan yang ada di OPD.

Serta dalam rangka penilaian ombudsman terkait penilaian kepatuhan terhadap standart pelayanan publik agar setiap OPD menampilkan seperti mekanisme pelayanan, persyaratan pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, dan sarana pengaduan internal, juga beberapa komponen lain yang diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut yang dipubilkasikan dan dapat diakses di jombangkab.go.id. “kata Wiku Birawa Filipe Dias Quintas selaku Kepala Bidang Layanan e-Government.

Dalam Bimtek Pengelolaan Pengelolaan Website jombangkab.go.id yang dilaksanakan selama 3 hari (18/06, 19/06, dan 20/06) ini terbagi dari 60 peserta di berikan panduan terkait teknis upload berita, pembuatan menu OPD terkait kolom visi, struktur organisasi, maklumat pelayanan, motto pelayanan, standart pelayanan publik dan upload kegiatan yang ada di masing-masing OPD.