
JOMBANGKAB, Kominfo - Dalam rangka menindaklanjuti amanah Permenkominfo No. 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang mengadakan rapat sosialisasi rencana penerapan call center 112 di ruang swagata Pendopo Pemkab Jombang yang menghadirkan OPD dan instansi vertikal lainnya yang menangani keadaan kegawatdaruratan seperti BPBD, Satpol PP, Dishub, Dinkes, RSUD, DLH, Dinsos, Polres, Kodim, maupun PLN. (09/01/2020)
Kominfo juga mengundang narasumber dari PT. Jasnita Telekomindo, Samsul sebagai penyedia layanan call center 112 dengan tujuan untuk menjelaskan kepada OPD bagaimana cara kerja call center 112 dan apa yang perlu di persiapkan untuk menerapkan layanan ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Budi Winarno menjelaskan bahwa dinas kominfo siap melaksanakan amanah dan telah mempersiapkan Perbup dan SOP terkait call center 112. Harapannya kedepan dengan adanya layanan call center 112 ini dapat mempercepat penanganan masalah darurat ke masyarakat lebih cepat dan effisien.(*)
